KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU, Dua Legislator dan Dua Pengusaha Masuk Jerat

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU, Dua Legislator dan Dua Pengusaha Masuk Jerat

 

Palembang | detik-investigasi. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama-nama penting di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek fisik Dinas PUPR OKU Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU.

Berdasarkan Surat Panggilan KPK Nomor Spgl/569/Dik.01.00/23/10/2025 dan Spgl/567/Dik.01.00/23/10/2025, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka, masing-masing:

1. Parwanto, Anggota DPRD Kabupaten OKU;

2. Robi Vitergo, Anggota DPRD Kabupaten OKU;

3. Ahmat Thoha alias Anang, pihak swasta;

4. Mendra S.B., pihak swasta.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu, atas nama Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap dan janji proyek terhadap penyelenggara negara di lingkungan Dinas PUPR OKU. Proyek-proyek tersebut diketahui disetujui oleh DPRD OKU dalam APBD 2025, dan disinyalir menjadi kompensasi politik dari program dana aspirasi (Pokir).

Tindakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 65 KUHPidana.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain Eryleo Ridho alias Edo, Direktur PT Sinar Pelangi Lestari, dan M. Agung, warga Air Paoh, OKU. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 29–30 Oktober 2025 di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, di bawah koordinasi penyidik Wicklif S. H. Ruus dan tim.

KPK mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum. Dalam surat tersebut ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan dapat dipidana 3 hingga 12 tahun penjara, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyingkap praktik barter proyek dengan dana aspirasi yang diduga melibatkan pejabat legislatif dan rekanan kontraktor. Masyarakat berharap langkah tegas KPK ini menjadi awal bersih-bersih praktik korup di tubuh DPRD dan instansi teknis di daerah. (Tam)

Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup