KPK Resmi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU

KPK Resmi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU

JAKARTA | Detik-Investigasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Konfrensi Pers terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan, Jumpa Pers berlangsung di Gedung Merah Putih Jl. Kuningan Persada Jakarta Selatan,Minggu (16/03/2025) Sekira Pukul 16.00 Wib.

Dalam Jumpa Pers tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, di dampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan OTT 8 orang namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan di gedung Merah Putih ,KPK resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Foto : KPK Tunjukan BB Uang Hasil OTT saat jumpa pers

Setelah penetapan tersangka kemudian ke – enam orang tersangka tersebut digiring ke ruang Konfrensi Pers untuk menjelaskan perihal indentitas dan rangkaian konstruksi perkara.

Daftar Nama 6 Tersangka, dikutip dari KPK RI
1. Kepala Dinas PUPR Nopriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam penjelasannya, kasus ini berawal dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025,agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.

Foto : penyidik KPK saat menggiring ke ruang konfrensi Pers

“Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar,” ujarnya.

Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp 1 Miliar.

Namun karena efesiensi anggaran, nilai awalnya Rp 40 Miliar tersebut turun menjadi Rp 35 miliar, tapi fee yang diberikan untuk anggota DPRD tetap disepakati 20 persen dengan total Rp 7 miliar.

“Ketika APBD 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar naik signifikan karena ada kesepakatan tadi, bisa berubah dua kali lipat,” terangnya.

Setyo mengatakan ada sembilan proyek yang kemudian ditawarkan oleh Kadis PUPR OKU Nop kepada pihak swasta MNZ dan ASS untuk dikerjakan dengan kesepakatan commitment fee 22 persen. Fee itu dibagi 20 persen untuk Anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR.ujarnya

Sembilan proyek yang jadi lahan korupsi para tersangka dalam kasus tersebut adalah:
1. Rehabilitasi rumah dinas bupati dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar
2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sekitar Rp 2,4 miliar
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung Rp 4,9 miliar
6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar
7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar
8. Peningkatan jalan senilai Rp 4,8 miliar
9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar.

Nov kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di lampung tengah.

“Ini semua dilakukan NOP dengan PPK,” ujarnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka, yakni Nov, fJ, FH, UH dan MFZ, juga ASS,di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih (K4),dan di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari terhitung tanggal 16 Maret – 04 April 2025.

Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi dan Nopriansyah dijerat pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.(Tam)

 

Related posts
Tutup
Tutup