KPK Menyebut Nama Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD OKU Bakal Menerima Fee Proyek Pokir Hasil Mufakat Jahat

KPK Menyebut Nama Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD OKU Bakal Menerima Fee Proyek Pokir Hasil Mufakat Jahat

Oleh Muslimin Baijuri, S.Ag

Baturaja | detik-investigasi. com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret sejumlah nama ketua, wakil ketua dan anggota DPRD OKU yang akan menerima fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD OKU yang timbul adanya mufakat jahat pokir hingga berubah menjadi 9 proyek fisik di Dinas PUPR OKU.

Hal ini tegas di ungkapkan oleh Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto dalam konfrehensi Pers, Minggu (16/3) di Gedung KPK Jakarta lalu, yang juga dihadiri oleh Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK, Tessa Mahardika.
Penulis mencoba mengupas keterangan KPK tersebut karena dinilai rancu, jika kesepakatan jahat dalam memutuskan RAPBD Tahun 2025 tersebut, karena alat kelengkapan dewan (AKD) saat januari 2025 belum ada Ketua DPRD OKU bahkan hingga sekarang.

Foto: Saat KPK Mendatangi DPRD OKU melakukan penggeledahan

Bila dilakukan pengembangan oleh KPK dalam investigasi mendalam selama sepekan, 17 hingga 22 Maret 2025 KPK pasca OTT sebelumnya, tanggal 15 Maret 2025, ada kemungkinan KPK masih mencari barang bukti (bb).

Buktinya KPK RI selama sepekan di OKU menggeledah kembali rumah Kadin PUPR, Nop, menggeledah beberapa ruangan di pemkab OKU, Rumah Dinas Bupati OKU dan terakhir menggeledah kantor DPRD OKU, tentu KPK masih mencari barang bukti (bb) terkait keterlibatan pihak lain termasuk anggota DPRD OKU.

Pertanyaannya mengapa KPK menyebut adanya fee 9 proyek fisik yang merupakan produk mufakat jahat dari pokir menjadi 9 proyek fisik di Dinas PUPR yang diputuskan DPRD OKU dalam pembahasan RAPBD Tahun 2025 dengan gamblang menyebut dana itu akan dibagian jatahnya bagi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD OKU?
Malah dengan tegas KPK merincikan fee 9 proyek fisik jatahnya untuk ketua dan wakil ketua dari nilai proyek 5 miliar dan anggota DPRD OKU akan mendapatkan jatah fee proyek dari nilai 1 miliar?
Lalu siapa saja anggota DPRD OKU yang bakal terlibat, benarkah semua anggota DPRD OKU sebanyak 35 nantinya akan turut diperiksa KPK minimal sebagai saksi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya kembali kepada hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh KPK di kabupaten OKU, namun setidaknya penulis mencoba memetahkan tanggungjawab masing-masing anggota DPRD dalam meloloskan RAPBD Tahun 2025.

Penulis menilai setidaknya RAPBD Tahun 2025 disahkan oleh dua per tiga anggota DPRD OKU, meskipun mereka tidak ikut rapat banggar, tidak ikut pertemuan mufakat jahat namun mereka mengetahui adanya perubahan anggaran tersebut dan turut mengesahkan dalam RAPBD maka setidaknya anggota DPRD tersebut minimal nantinya akan dimintai keterangan dan akan dipetakan sejauh mana peran mereka masing-masing oleh KPK RI.

Lalu mengapa KPK menyebut adanya fee untuk ketua DPRD OKU padahal pengesahan anggaran RAPBD Tahun 2025, Ketua DPRD OKU belum terbentuk, hal ini dapat dijawab karena KPK juga menjelaskan hasil OTT KPK RI dalam konfrehensi Persnya menyebutkan bahwa KPK RI menarik penyelidikan mulai Tahun 2025, maka hal ini dapat dipahami kebenarannya.
Dan juga tentunya KPK RI telah memeriksa para tersangka yang sudah memakai baru orange, kemungkinan besar Kadin PUPR, Nop, Ketua Komisi III, FR (Ketua Partai Hanura), FJ anggota komisi III (Ketua PDI-P OKU) dan UH ketua Komisi II (Ketua Partai PPP OKU) telah bernyanyi dengan nada bebas karena tidak ingin mempertanggungjawabkan sendiri atas mufakat jahat yang dilakukan bersama-sama tersebut.

Untuk lebih jelas mendalami OTT KPK di OKU terkait adanya pihak lain yang terlibat, maka masyarakat menunggu keterangan resmi KPK RI berikutnya pasca sepekan melakukan investigasi mendalam di Kabupaten OKU. (**)

Related posts
Tutup
Tutup