Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

Baturaja | detik-investigasi. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari OKU pada Kamis (16/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk narkotika jenis sabu seberat 43,945 gram, ganja 83,616 gram, serta ekstasi sebanyak 24,014 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya seperti 24 unit handphone, 8 timbangan digital, 14 bilah senjata tajam, 9 butir amunisi, 2 pucuk senjata api, serta berbagai barang lain berjumlah 160 item.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, SH., MH., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain diblander, dibakar, digerinda, dan dihancurkan. Kegiatan ini turut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Plt. Kepala Rutan Baturaja, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Kasat Res Narkoba dan Kasat Reskrim Polres OKU, serta para tamu undangan lainnya.

Menurut Kajari Rudhy Parhusip, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah disita dan diputuskan untuk dimusnahkan oleh negara.

“Pemusnahan barang bukti adalah salah satu wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.

Dengan pemusnahan ini, Kejari OKU menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang bersih dan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.(Ril/Tam)

 

Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup