K-MAKI Pertanyakan Kemana Dana PI Exspan Blok Rimau berada

K-MAKI Pertanyakan Kemana Dana PI Exspan Blok Rimau berada

Baturaja | detik-investigasi. com – K-MAKI Sumatera Selatan mempertanyakan dana PI Expan Blok Rimau Musi Banyuasin (MUBA) sebagaimana rilis resmi yang disampaikan K-MAKI kepada awak media, Selasa (23/4/2025).

Sebagaimana rilis K-MAKI Sumsel, Gubernur Sumatera Selatan Rosihan Arsyad pada tanggal 13 Agustus 2003 melalui Surat No. 540/3168/IV/2003 yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin perihal partisipasi dalam Production Sharing Contract (PSC) PT.

EXSPAN wilayah Blok Rimau Musi Banyuasin.
Isi surat itu menyatakan bahwa PT Expan Nusantara Blok Rimau menyerahkan Participacing Interested (PI) sebesar 5% untuk Pemprov Sumsel yang di wakili PDPDE dimana dari 5% itu ada 20% bagian Pemkab Muba.

Penanda tanyakan Farm Out Agreement oleh Expan Airsenda Inc, Expoan Air Limau Inc dan PT. Exspan Nusantara dengan Perusahaan Daerah Sumsel (PDPDE) pada tanggal 2 September 2003 oleh Dirut PDPDE Janoer Munir dimana Isi perjanjian tersebut termasuk mekanisme penyetoran PI Hak Kabupaten Musi Banyuasin.

Jumlah Participacing Interest (PI) yang telah di bayarkan PDPDE pada tahun 2003 sebesar Rp. 1.633.573.880,- Kemudian pada tahun 2004 sebesar Rp. 3.060.840.497,- dan Tahun 2005 sebesar Rp. 5.927.498.621,- ke rekening Pemkab Muba.

Kemudian untuk tahun 2006 PDPDE transfer ke rekening Pemkab Muba sebesar Rp.

6.024.799.163,- dimana untuk tahun mendatang terjadi perubahan aturan bagi hasil Participacing of Interest (PI).

Bupati Alek Noerdin
Pada tanggal 29 Agustur 2006 berkirim surat ke Pemprov Sumsel No. 541/0593/TAMBEN/2006 Tentang Participacing Interest pada TSC Blok Rimau PT. MEDCO EP yang menyatakan berdasarkan surat Dirjen Migas No. 154/05/DMJ/2003 Perihal Indonesia Participatien

tertanggal 23 Pebruari 2003, Pemkab Muba melalui Petro Muba merundingkan PI Exspan blok Rimau.

Karena berdasarkan PP N0. 35 TAHUN 2004 Tentang Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pasal 34 disebutkan kontraktor wajib menawarkan Participamg Interest (PI) sebesat 10% kepada badan usaha milik daerah.

Mengacu kepada Surat Dirjen Migas dan PP NO. 35 Bupati Alek Noerdin memohon persetujuan Gubernur Sumatera Selatan agar semua masalah administrasi dan keuangan di alihkan dari Pemkab Muba ke PT Petro Muba untuk pengelolaan PI Exspan Blok Rimau.

Berdasarkan pemeriksaan Auditor Negara No. 84/LHP/XVIII/PLG/10/12 tanggal 18 Oktober 2012 atas operasional PDPDE tahun 2011 bahwa Pendapatan Participacing Interest PDPDE belum di bayarkan ke Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp. 14.426.270.639,- wilayah kerja PT. EKSPAN BLOK Rimau.

Laporan Keuangan PDPDE Sumsel tahun 2012 Setelah di audit Akuntan Publik Drs Charles Panggabean dan rekan menyatakan pendapatan PI sebesar RP. 14.419.822.350,- di lakukan Adjusment (AJP) dimana seharusnya bagian Petro Muba dimasukkan hutang namun di Adjusment (AJP) kedalam laba di tahan.

Menyikapi PI yang belum di bayar oleh PDPDE atau PT SEG, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mempertanyakan disimpan di Rekening mana uang PI Expan Blok Rimau tersebut.

K MAKI pada suatu waktu di minta Petro Muba dan Pemkab Muba menyusun risalah tagihan yang belum di bayar tahun 2008 sampai tahun 2011 sebesar Rp. 14.419.822.350,- untuk di tagihkan oleh Kejari Musi Banyuasin sebagai pengacara negara.

Sementara untuk 2011 dan berakhir kontrak PI Expan Blok Rimau tahun 2018 telah disusun dan diserahkan ke Kejari Musi Banyuasin namun karena pergantian Kejari dan PJ Bupati tidak ada kabar lebih lanjut.

Setelah perubahan PDPDE menjadi Persiroda PT SEG dalam akta notaries, dana tersebut masih di simpan dalam rekening tersendiri dengan bunga.

Sekarang apakah dana tersebut masih ada rekening PT SEG dan bagaimana nasib PI 2012 sampai 2018 saat Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan menjabat Dirut PDPDE masih belum jelas.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Blok Sumatera Selatan (K MAKI SS)

Related posts
Tutup
Tutup