GMPD SUMSEL Apresiasi Langkah Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi di PT Semen Baturaja

GMPD SUMSEL Apresiasi Langkah Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi di PT Semen Baturaja

Baturaja | detik-investigasi. com – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) SUMSEL memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Kajati baru, I Ketut Sumedana, SH., MH., yang langsung mengambil tindakan terhadap sejumlah kasus besar yang telah dilaporkan ke institusinya.

Foto: Tim Kejati saat lakukan penggeledahan

Ketua GMPD SUMSEL melalui Sekretaris GMPD, Rustam Efendi, S.I.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya menilai langkah tegas Kejati Sumsel menunjukkan komitmen baru dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini mandek.

“Kami mengapresiasi gebrakan cepat Kajati Sumsel yang baru. Salah satunya terkait laporan resmi yang kami sampaikan sejak Juni lalu mengenai dugaan penyimpangan di PT Semen Baturaja,” ujar Rustam, Kamis (23/10/2025).

Sebagaimana diketahui, GMPD pada 23 Juni 2025 lalu telah melakukan aksi damai sekaligus menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan korupsi di tubuh PT Semen Baturaja (Persero) Tbk pada periode 2018–2022.

Foto: Aksi Damai GMPD SUMSEL di Kejati Terkait Dugaan Korupsi di PTSB 23 juni 2025 lalu

Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian plafon khusus terhadap empat perusahaan Distributor mitra, yaitu PT KMM, PT MMBA, PT MAP dan PT ZAMP, yang dinilai sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Terkait hal tersebut,Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Selasa (21/10/2025) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, yakni kantor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang, serta kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

Foto : Tim Kejati lakukan penggeledahan 21/10/2025

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan kegiatan tersebut.

“Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumsel yang dilakukan oleh PT KMM pada tahun 2018–2022,” jelasnya.

Menurut Vanny, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

“Dari hasil penggeledahan, tim melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, surat, serta barang elektronik seperti CPU,” tambahnya.

Vanny juga memastikan seluruh kegiatan penggeledahan di tiga lokasi tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(Tam)

Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup