Kejari OKU Hentikan Kasus Penadahan HP Curian Dengan Restorative Justice, Korban Maafkan Tersangka

Kejari OKU Hentikan Kasus Penadahan HP Curian Dengan Restorative Justice, Korban Maafkan Tersangka

Baturaja | detik-investigasi. com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Mus Mulyadi warga Baturaja Lama, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU terkait perkara tindak pidana Penadahan yang diancam dengan pertama Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana, bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Lurah Kemalaraja, Senin (26/05/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wahyudi Barnad, Jaksa Penuntut Umum yang Menangani perkara, Camat Baturaja Timur, Lurah Baturaja Lama, Lurah Kemalaraja, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, Pelaku dan Korban Kejahatan.

Mus Mulyadi yang berprofesi sebagai tukang ojek ini akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendekam beberapa waktu di dalam penjara atas kasus tindak pidana penadahan handphone curian.

Kasus ini bermula saat tersangka Mus Mulyadi tidak sengaja bertemu dengan temannya yang menawarkan Handphone dengan harga yang tidak masuk akal, dikarenakan pada saat yang bersamaan anak dari Mus Mulyadi membutuhkan Handphone untuk keperluan belajar mendorong niat Mus Mulyadi untuk membeli handphone tersebut walaupun tanpa kelengkapan yang jelas dan tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil curian.

Kajari OKU Choirun Parapat menjelaskan Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 kemarin sudah dilaksanakan proses mediasi perdamaian antara Tersangka Mus Mulyadi dengan pihak korban.

“Pada minggu kemarin kami sudah melaksanakan proses mediasi kepada kedua belah pihak dan dari pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka, proses selanjutnya kami melaksanakan Ekspose bersama dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Alhamdulillah mendapat persetujuan untuk dapat diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice” Jelas Kajari.

Pada saat pembebasan, Kajari OKU meminta agar tersangka Mus Mulyadi tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab,  tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntutannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.

Dibebaskannya Mus Mulyadi ditandai dengan pelepasan borgol dan rompi tahanan serta penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik,tokoh agama/masyarakat .

Sementara itu tersangka Mus Mulyadi dihadapan Kajari, Kasi Pidum, Jaksa penuntut umum, Camat, Lurah, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, Korban dan Keluarga Tersangka mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya. Atas bebasnya dirinya, Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum dan berjanji untuk tidak akan jatuh ke lubang yang sama kedepannya.(Ril/tam)

Related posts
Tutup
Tutup