Terkait Pajak Hiburan, Kejari OKU Panggil Pengusaha Karoke Tegaskan Penerapan Tarif 40℅

Terkait Pajak Hiburan, Kejari OKU Panggil Pengusaha Karoke Tegaskan Penerapan Tarif 40℅

Baturaja | detik-investigasi. com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah melakukan Pemanggilan Wajib Pajak terhadap para pemilik usaha kategori Pajak Hiburan yaitu Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pembayaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.kegiatan berlangsung di Kejari OKU, Senin (04/08/2025).

Dalam Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H. Dan dihadiri oleh Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto, AP. M.Si. Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo, S.I.P, Kasubid pelayanan Bapenda Prima Kenedy, S.H. Kasi Datun Kejari OKU Anna Marlinawati, S.H., M.H. tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Pengelola Lucky Karaoke, dan Pengelola Royal Joker Karaoke.

Pemanggilan terhadap pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaaoke Nomor : 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 tanggal 21 Juli 2025 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU. Berdasarkan Laporan tersebut, telah dilaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan pada tanggal 12 Juli 2025 bersama Komisi III DPRD Kab. OKU, SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. OKU.

Dengan dilakukannya pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak Kategori Hiburan dengan ketetapan pajak yaitu sebesar 40%, sebagaimana yang telah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pihak Kejari juga mengingatkan bahwa keseragaman dalam pelaporan dan pembayaran pajak wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha hiburan di wilayah OKU. Bagi yang belum memiliki perizinan atau tidak menerapkan ketentuan pajak sesuai aturan, akan dilakukan peninjauan lapangan oleh tim JPN untuk memastikan kepatuhan dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari OKU dalam mendukung pemerintah daerah menertibkan pajak hiburan dan meningkatkan pendapatan daerah secara transparan dan adil.

 

Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup