Proyek GOR Martapura Disorot Kejati, GMPD Ungkap Jejak Anggaran Miliaran Rupiah Tanpa Hasil
Palembang | detik-investigasi. com — Dugaan korupsi pembangunan GOR Martapura OKU Timur yang menelan dana puluhan miliar rupiah namun mangkrak, mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel).
Ketua GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri Kosim, S.Ag, mengungkapkan pihaknya telah menerima konfirmasi dari Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,SH MH,bahwa laporan dugaan korupsi (Lapdu) GOR Martapura sudah selesai ditelaah dan kini masuk tahap notadinas bidang Pidsus.
“Kami apresiasi langkah Kejati. Jika dibutuhkan tambahan bukti, GMPD siap melengkapinya,” ujar Muslimin, Selasa (28/10/2025).

GMPD sebelumnya melakukan aksi di Kejati Sumsel pada Juni 2025, menyoroti dugaan “korupsi gemuk” di beberapa proyek, termasuk PT Semen Baturaja dan KKN Bank Sumsel Babel.
Dari hasil penelusuran GMPD, pembangunan GOR Martapura bermula dari dana hibah PT Bukit Asam Tbk senilai Rp7,7 miliar pada 2020, namun hanya menghasilkan pondasi dan tiang bangunan. Ironisnya, proyek serupa di OKU Selatan dengan dana hampir sama dapat selesai.
Selain itu, terdapat anggaran lanjutan dari APBD OKU Timur 2022 sebesar Rp1,45 miliar, Bangub Sumsel 2023 senilai Rp3 miliar, dan tiga tender tambahan masing-masing Rp1,9 miliar, Rp2,8 miliar, serta Rp2,9 miliar. Namun hingga kini, bangunan tetap mangkrak dan ditumbuhi semak.
“Setiap tahun ada proyek lanjutan, tapi hasilnya nihil. Kami menduga ada permainan dan minta Kejati turun memeriksa semua pihak terkait,” tegas Muslimin.
GMPD Sumsel berkomitmen terus mengawal kasus ini agar penggunaan uang rakyat di sektor olahraga tidak menjadi ajang bancakan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan.





