Sidang Panitia A Digelar, Kantor Pertanahan OKU Bahas Permohonan SHGB PT KIT

Sidang Panitia A Digelar, Kantor Pertanahan OKU Bahas Permohonan SHGB PT KIT

 

Baturaja | detik-investigasi. com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Sidang Panitia A terkait permohonan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Karya Inti Tani (KIT). Sidang ini merupakan tahapan krusial dalam proses Pendaftaran Penetapan Surat Keputusan (SK) Hak, yang menjadi dasar pemberian kepastian hukum atas bidang tanah yang diajukan.Rabu, (12/11/2025)

Sidang dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan OKU, Bapak Ribut Setiawan, S.H., kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh Bapak Budi Raharjo, S.P., M.M., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Hadir pula Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, perwakilan PT Karya Inti Tani sebagai pemohon, Kepala Desa Kurup, serta perwakilan masyarakat Desa Kurup untuk memberikan masukan terkait objek permohonan.

Sidang Panitia A menjadi wadah resmi bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi, pendapat, maupun keberatan sebelum keputusan atas permohonan hak diterbitkan. Proses ini memastikan bahwa aspek teknis maupun yuridis ditelaah secara komprehensif, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar. Kantor Pertanahan OKU menegaskan komitmennya bahwa setiap tahapan penetapan hak atas tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjamin kepastian hukum serta mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Ril/tam)

Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup