Klarifikasi Tuntutan Masa Aksi Damai Di Perumda Tirta Raja,Manajemen Perumda Tirta Raja : Penyesuaian Tarif Telah Sesuai Prosedur dan Aturan
Baturaja | detik-investigasi. com -, Pelaksanaan kenaikan dan penyesuaian tarif Perumda Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU) telah melalui prosedur dan aturan yang sesuai, hal itu dikatakan Direktur Perumda Tirta Raja Bertho Darmo Poedjo Asmanto melalui Corporate Communication, Billy Fernando, saat memberikan klarifikasi atas tuntuan dan pernyataan sikap masa aksi yang mengatas-namakan Aliansi Masyarakat OKU pada Kamis (13/03/2025).
“Kami Manajemen Perumda Tirta Raja mengklarifikasi dengan data yang akurat dan valid atas tuntutan pernyataan sikap masa aksi, dan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kami Perumda Air Minum Tirta Raja selaku penyedia pelayanan publik,” kata Billy kepada awak media.
Diterangkan Billy, pelaksanaan kenaikan tarif telah melalui prosedur yang sesuai dengan kajian analisis yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pengkajian dari internal perusahaan serta telah berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri RI, Konsultasi ke BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Konsultasi Publik, berkonsultasi ke beberapa Perusahaan Daerah Air Minum lainya yakni, Tirta Musi Palembang dan Tirta Lematang Lahat.
“Penyesuaian tarif ini juga telah mendapat persetujuann Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja dan ditindak-lanjuti dengan paparan di depan PJ Bupati OKU yang kemudian menyetujui usulan kenaikan tarif tersebut dengan dikeluarkannya SK Bupati OKU tanggal 28 November 2024,” tuturnya.
Tak hanya itu lanjut Billy, Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan rentang waktu jauh hari dari Desember 2024-Januari 2025 tentang kenaikan tarif tersebut melalui berbagai media baik konvensional maupun media online serta media sosial. “Kami juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD OKU pada 24 Februari 2025 dengan hasil DPRD dapat menerima keniakan tarif tersebut dan akan mengevaluasinya kembali pada bulan November 2025,” jelasnya.
Billy juga mengklarifikasi tuduhan masa aksi yang mengatakan Perumda Air Minum Tirta Raja dalam mengambil keputusan dan kebijakan secara serampangan tanpa data dan analisis serta pertimbangan yang akurat dan matang. Ditegaskannya Manajemen Perumda Air Minum Tirta Raja memiliki kapabilitas dan kemampuan yang mumpuni dalam pengelolaan Perusahaan serta keputusan dan kebijakan yang diambil sebagai langkah untuk peningkatan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keberlanjutan layanan perusahaan.
“Kinerja dan laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Raja setiap tahun selalu diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten OKU dan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, dan bahwa saat ini Perumda Air Minum Tirta Raja juga telah memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Departemen Good Corporate Governance (GCG), Risk Management, dan Anti Fraud sebagai komitmen Manajemen untuk terus meningkatkan tatakelola Perusahaan yang baik dan terpercaya,” bebernya.
Saat ini lanjut Billy, Perumda Tirta Raja fokus pada peningkatan mutu layanan kepada pelanggan serta meningkatkan distribusi dan menjaga kualitas air yang terima pelanggan. “Perlu kami beritahukan bahwa air yang lebih jernih dan bersih diperoleh setelah Kami sebagai Manajemen Baru hadir dengan melakukan tindakan tidak terbatas hanya melalui penambahan bahan kimia atas air yang diolah, tetapi juga dengan melakukan pengurasan secara masif dan rutin di seluruh instalasi pengelolaan air Perumda Air Minum Tirta Raja,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Billy juga menambahkan, saat ini Perumda Tirta Raja tidak ingin membebankan masalah retribusi sampah yang selama ini disandingkan dengan rekening pembayaran air Perumda Tirta Raja. Retribusi sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU.
“Perlu Kami tambahkan pula bahwa Perusahaan memberikan subsidi secara rutin bagi Pelanggan pada kategori golongan bawah berupa subsidi sebesar 25% dari total biaya operasional, sebagai dukungan Kami kepada Pemerintah Daerah untuk tetap dapat memberikan pelayanan air minum bagi semua masyarakat OKU tanpa terkecuali,” imbuhnya
Diungkapkan Billy, saat ini berdasarkan data Human Capital Development Perumda Air Minum Tirta Raja sekitar 50% Pegawai Perumda Tirta Raja masih menerima salary atau upah di bawah UMP Provinsi Sumatera Selatan, dan sebagian lagi termasuk Top Manajemen masih belum menerima penghasilan yang layak dibandingkan dengan Perusahaan Air Minum Daerah lainnya yang ada di wilayah Sumatera Selatan.
“Menutup pernyataannya, Billy menegaskan bahwa Perumda Tirta Raja tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan baik. Ia juga mengajak masyarakat serta kelompok yang melakukan aksi untuk mendukung program dan kebijakan perusahaan demi kemajuan Kabupaten OKU.
“Kami menghargai kebebasan berpendapat dalam negara demokratis ini. Namun, kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk kepentingan masyarakat OKU yang lebih luas,” pungkasnya.