Cegah KKN Dalam Pengelolaan Anggaran, Kejari OKU Beri Penyuluhan Hukum Pada Dinas Kesehatan OKU

Cegah KKN Dalam Pengelolaan Anggaran, Kejari OKU Beri Penyuluhan Hukum Pada Dinas Kesehatan OKU

Baturaja | detik-investigasi.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menggelar Penerangan Hukum (Penkum) dengan Dinas Kesehatan Kab. OKU, Kegiatan yang bertema “PENGGUNAAN DANA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU” , kegiatan dilaksanakan di Uptd Puskesmas Kemalaraja.Rabu (26/2/2025).

Materi ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang pengertian, penyebab, dan dampak gratifikasi, khususnya di lingkungan pelayanan Kesehatan.

Foto : Kejari OKU dan dinkes penyuluhan hukum

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKU Dedy Wijaya, SKM.,M.Kes,lalu pemberian sambutan oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, SH, dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Intelijen Kejari OKU.

Hendri Dunan selaku Kasi Intelijen Kejari OKU dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui program Penerangan Hukum ini Kejaksaan juga hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada lembaga kedinasan untuk sadar hukum.

“Kita berharap, agar pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, sebagai tenaga medis pelayan publik, tidak melakukan pungutan-pungutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak menerima segala sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat memicu timbulnya gratifikasi,” jelas Hendri Dunan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah awal Kejaksaan dalam mencegah potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), suap, dan gratifikasi khususnya pada pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Dalam kesempatan Tim Intelijen Kejari OKU menyampaikan Penerangan Hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi serta mengingatkan seluruh ASN di lingkup Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.(Ril)

Related posts
Tutup
Tutup