Baturaja | detik-investigasi.com – Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat I Musi 2025 yang menargetkan tindak kriminalitas di wilayah tersebut. 21/02.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di warung milik korban, Runtadi (50). Tiga orang pelaku datang berpura-pura membeli rokok dan air mineral, kemudian tiba-tiba menodongkan senjata api ke arah korban. Mereka mengikat dan memukul korban yang mencoba melawan, lalu secara paksa mengambil uang tunai, barang dagangan, serta kendaraan milik korban.
Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel (BG 8734 FM), 2 unit sepeda motor (Yamaha NMAX BG 6449 FAN & Yamaha RX King BG 5275 YK), Uang tunai Rp30 juta, Barang dagangan warung seperti rokok, tabung gas, dan mie instan

Sebelum pergi, pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke polisi, dengan ancaman pembunuhan terhadap keluarganya.
Setelah menerima laporan korban, Polres OKU melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin AIPTU A. Rasid, S.H. untuk melakukan penangkapan.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka:
1. Joko Susilo (37) dan Rudi Purwana (34) – Ditangkap di Batumarta.
2. Johan Efendi (25) – Ditangkap di Kecamatan Buay Madang Timur.
3. Zainal Abidin (33) – Ditangkap di Kecamatan Buay Bahuga, berikut barang bukti senjata api rakitan.
4. Bambang Irawan (40) – Ditangkap di Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti senjata api rakitan.
Selain itu, polisi juga menangkap Agus Hermawan, perantara penjualan mobil curian, di Desa Tegal Rejo, Kabupaten OKU Timur.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, 1 buah BPKB dan STNK kendaraan curian, 2 pucuk senjata api rakitan dengan total 9 butir amunisi.
Polres OKU memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 365 ayat 2 ke-1 & 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Kapolres OKU mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.(Ril)